PRINSIP KESELAMATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja atau teknisi sangat diperlukan ketika sedang bekerja. Namun tidak hanya untuk subjek pekerja (manusia) saja, tetapi K3 juga penting untuk objek (material) yaitu benda-benda yang dikenai pekerjaan, alat-alat serta lingkungan tempat kerja. Oleh karena itu, sangat diperlukan kepedulian manusia sebagai personil yang bisa berperan aktif dalam mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sesuai dengan tujuannya, maka K3 mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.    Melindungi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan hidup.

2.    Menjamin tenaga kerja dalam meningkatkan produktifitas.

3.    Menjamin dan melindungi tenaga kerja dan lingkungannya.

4.    Menjamin sumber-sumber produksi dan peralatan yang digunakan.

5.    Mencegah dan atau mengurangi terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja dan lingkungannya.

6.    Mengurangi resiko kebakaran.

7.    Mencegah dan mengurangi kerugian yang diderita oleh semua pihak.

8.    Memberi perlindungan hukum dan moral bagi tenaga kerja dan manajemen perusahaan.

9.    Memberi pertolongan dini bagi pekerja bila terjadi kecelakaan

Peraturan mengenai syarat-syarat keselamatan kerja diatur dalam perundang-undangan Republik Indonensia, yaitu UU No. 1 Tahun 1970. Syarat-syarat keselamatan kerja yaitu :

a.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b.    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c.    Mencegah dan mengurangi bahaya peladakan;

d.   Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e.    Memberi pertolongan pada kecelakaan;

f.     Memberi alat-alat perlindungan diri padapara pekerja;

g.    Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angina, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h.    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi, dan penularan;

i.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j.      Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k.    Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l.      Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m.  Memeperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n.    Mengamankan dan memeperlancar pengengkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o.    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p.    Mengamankan dan memperlancar pekerja bongkar-muat, perlakuan penyimpanan barang;

q.    Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r.     Menyesuaikan dan menyempurkan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaanya menjadi bertambah tinggi;

SEBAB-SEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA

          Peristiwa kecelakaan kerja merupakan suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Karena hal ini akan menimbulkan kerugian dan pembiayaan yang besar. Untuk menghindari kecelakaan kerja, maka kita perlu mempelajari sebab-sebab kecelakaan kerja, sehingga bisa mengeliminir angka kecelakaan kerja. Kecelakaan kerj dapat bersumber dari faktor manusia sendiri, maupun dari faktor lingkungan.

1.        Faktor manusia

Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kesalahan manusia di antaranya :

a.         Ketudaktahuan dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif diperlukan penegetahuan yang cukup oleh teknisi. Apabila tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja. Pengetahuan dari operator dalam menjalankan peralatan kerja, memahami karakter dari msing-masing mesin dan sebagainya, menjadi hal yang sangat penting, mengingat apabila hal tersebut asal-asalan, maka akan memabahayakan peralatan dan manusia itu sendiri.

b.        Kemampuan yang kurang tingkat pendidikan teknisi otomotif sangat dibutuhkan untuk proses produksi dan proses maintenance atau perawatan. Orang yang memiliki kemempuan tinggi biasanya akan bekerja dengan lebih baik serta memperhatikan faktor keselamatan kerja pada pekerjnya. Oleh sebab itu, untuk selalu mengasah kemampuan akan menjadi lebih baik.

c.         Keterampilan yang kurang setelah kemampuan pengetahuan teknisi baik, maka diperlukan latihan secara terus-menerus. Hal ini untuk lebih selalu mengembangkan keterampilan guna semakin memininalkan kesalahan dalam bekerja dan mengurangi angka kecelakaan kerja. Di dunia keteknikan, kegiatan latihan ini sering disebut dengan training.

d.        Konsentrasi yang kurang dalam melaksanakan pekerjaan ditintit konsentrasi tinggi. Mesin-mesin yang beroperasi, berputar, atau bergerak tidak memiliki toleransi apabila kita salah dalam mengoperasikan atau menjalankan mesin tersebut. Banyak sekali hal yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi manusisa, seperti masalah pribadi atau kondisi ruangan yang panas, atau yang terlalu dingin, suara yang berisik, mesin yang bising, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, faktor psikologis manusia dan lingkungan harus dikondisikan agar manusia nyaman dalam bekerja sehingga mengurangi angka kecelakaan kerja.

e.         Bermain-main karakter seseorang yang suka bermain-main dalam bekerja, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya angka kecelakaan kerja. Demikian juga dalam bekerja sering tergesa-gesa dan sembrono juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, dalam setiap melakukan pekerjaan sebaiknya dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan hati-hati agar keselamatan kerja selalu bisa terwujud. Terlebih lagi untuk pekerjaan yang menuntut adanya ketelitian, kesabaran, dan kecermatan, tidak bisa dilaksanakan dengan bekerja sambil bermain.

f.          Bekerja tanpa peralatan keselamatan pekerja tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja. Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yanag baru dilaksanakan. Dengan berkembangnya teknologi saaat ini telah dibuat peralatan keselamatan yang nyaman dan aman ketika digunakan. Peralatan keselamatan tersebut di antaranya : pakaian kerja (wearpack), helm pengaman, kacamata, kacamata las, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, penutup telinga dari kebisingan, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian, dan sebagainya. Terkadang orang yang sudah merasa ahli justru tidak menggunakan peralatan keselamatan, missal dalam mengelas tidak menggunakan topeng las. Hal ini sangatlah salah, pekerja yang ahli dan professional justru selalu menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk menjaga kualitas pekerjaan yang terbaik serta keselamatan dan kesehatan dirinya selama bekerja.

g.         Mengambil resiko yang tidak tepat karena tidak mau repot dalam bekerja, orang kadang melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan tindakan yang selamat. Sebagai contoh, pekerja malas mengambil topeng las di rak keselamatan kerja, langsung mengelas tanpa perlindungan mata. Tanpa diduga, ada percikan api las yang mengenai mata. Setelah dilakukan pengobatan, ternyata besarnya biaya pengobatan tidak seimbang dengan beberapa detik mengambil peralatan keselamatan kerja. Demikian juga dengan mesin, sudah tahu bahwa oli sudah waktunya diganti. Ternyata dengan kualitas oli yang jelek, justru mesin menjadi panas (overheating) dan harus turun mesin dengan biaya yang jauh lebih tinggi, ditambah tetap harus ganti oli.

2.    Faktor lingkungan

Faktor lingkungan juga andil dalam terjadinya kecelakaan kerja.

a.       Tempat kerja yang tidak layak, tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja,lantai, dan kebersihan ruangan, kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang, dan lain-lain sebagainya. Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.

b.      Kondisi peralatan yang bahaya, mesin-mesin dan peralatan kerja pada dasarnya mengandung bahaya dan menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Misalnya karena mesin atau peralatan yang berputar, bergerak, bergesekan, bergerak bolak-balik, belt atau sabuk yang berjalan, roda gigi yang bergerak, transmisi serta peralatan lainnya. Oleh karena itu, mesin dan peralatan yang potensial menyebabkan kecelakaan kerja harus diberi perlindungan agar tidak membahayakan operator atau “manusia”.

c.       Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak, pemindahan barang-barang yang berat atau berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindari kecelakan kerja tersebut, perlu dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan dilalui, siapa yang bisa memindahkan dan lain sebagainya. Untuk bahan dan peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift, karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun tenaga kerja lainnya.

d.      Transportasi, kecelakaan kerja yang diakibatkan dari penggunaan alat transportasi juga cukup banyak. Dari penggunaan alat yanag tidak tepat (asal-asalan), beban yang berlebih (overloading), jalan yanag tidak baik (turunan, gelombang, licin, sempit), kecepatan kendaraan yanag berlebihan, penempatan beban yanag tidak baik, semuanya bisa berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja. Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas, di antaranya adalah memastikan jenis transportasi yang tepat dan aman, melaksanakan operasi sesuai dengan standart operasional procedure (SOP), jalan yang cukup, penambahan tanda-tanda keselamatan, pembatasan kecepatan, jalur khusus untuk transportasi (misal dengan warna cat) dan lain sebagainya.


Contak Person :

- 0812 6430 5787
- Jl. Panunggal Kp. Ciawi Rt/rw : 005/006
  Kel/kec : Copedes Kota Tasikmlaya - 46133






 

 

 

 

Komentar